rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Kode Pos 23353

call 082279066008 mail_outline admin@kueh.desa.id

  • RUSLAIDI

    Keuchik Gampong

    Tidak di Kantor
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak di Kantor
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak di Kantor
  • RIZAL FAHMY

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • IZZATI ULFA

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD AJI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak di Kantor
  • SANUSI

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak di Kantor
  • M. ISA

    Kepala Dusun Bineh Blang

    Tidak di Kantor
  • YUSRA

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak di Kantor
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak di Kantor
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • RASNAWI

    Wakil Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • M.HUSNI

    Sekretaris Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • YUSWARDI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong Kerajinan Tangan dan Kebudayaan
fingerprint
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

10 Sep 2021 08:15:23 258 Kali

“Gampong Kueh News”

Penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut:

A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan

B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sendiri, itu dialokasikan melalui dana desa yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

 
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 23:00:00
Selasa
08:00:00 23:00:00
Rabu
08:00:00 23:00:00
Kamis
08:00:00 23:00:00
Jumat
08:00:00 23:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
20:30:00 23:00:00

account_circle Aparatur Gampong

reorder Kepala Dusun

reorder Lembaga Tuha Peut

map Wilayah Gampong

Alamat : Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Gampong : Kueh
Kecamatan : Lhoknga
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23353
Telepon : 082279066008
No. HP :
Email : admin@kueh.desa.id

share Sinergi Program

assessment Statistik Gampong

message Komentar Terkini

  • person Chalfin Mlanesia Burdam

    date_range 17 Agustus 2021 21:32:34

    Semoga dana Dialokasikan dgn baik oleh stiap Kepdes [...]
  • person tim

    date_range 17 September 2020 01:23:04

    Semoga Gampong Lebih Maju selalu teru [...]

contacts Info Media Sosial

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1.010.738.000,00 | Rp. 1.166.473.140,00
86.65 %
BELANJA
Rp. 1.178.924.605,00 | Rp. 1.178.924.605,00
100 %
PEMBIAYAAN
Rp. 8.234.000,00 | Rp. 8.234.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 822.356.000,00 | Rp. 822.356.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 83.952.850,00
47.65 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 111.782.000,00 | Rp. 223.564.290,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 100.000,00 | Rp. 100.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 337.630.605,00 | Rp. 337.630.605,00
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 111.605.000,00 | Rp. 111.605.000,00
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 154.805.000,00 | Rp. 154.805.000,00
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 181.495.000,00 | Rp. 181.495.000,00
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 393.389.000,00 | Rp. 393.389.000,00
100 %