Tabel  ini adalah Form  update dan akan terisi otomatis melalui formulir online yang di isi oleh kader posyandu melalui smart phone,di isi apabila terdapat kelahiran, kemudian jika terdapat konfirmasi pengisian dari pelapor juga dapat sekaligus di buatkan form kelengkapan untuk persyaratan pembuatan akta lahir (form f-2.01) yang akan di buatkan langsung oleh operator  setelah di input kedalam data kependudukan.

Jika telah di konfirmasi pembuatan formulir f-2.01 dan tercetak maka pemohon dapat mengambilnya di petugas/kantor Keuchik, dan di bawa ke Dinas kependudukan (capil) oleh yang bersangkutan/pemohon. 

Tabel tersebut juga merupakan laporan aktif kepada pemerintah gampong dan Bidan Pembina atau  Bidan pendamping yang bertugas di gampong, cukup dengan membuka link website gampong (https://kueh.desa.id/artikel/2020/10/7/data-posyandu) maka petugas terkait dapat saling aktif berko'ordinasi dan untuk menyusun pelaporan kepada instansi terkait.

DATA KELAHIRAN TAHUN 2021

 

 

 

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image