Artikel
Syarat Pengurusan Dokumen Penduduk
23 Agustus 2021 00:02:37
Admin
287 Kali Dibaca
PERSYARATAN UNTUK PELAYANAN DAN PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, anda cukup menyediakan:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Perubahan Elemen Data. Anda cukup membawa:
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Elektronik Asli (Apabila Wajib KTP)
- Dokumen Penduduk
- Pindah Datang Antar Gampong, Antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, Anda cukup melengkapi data sebagai berikut:
- KK Asli
- KTP Asli
- Surat Pengantar Keuchik
- Penambahan Anggota Keluarga. Anda cukup melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Kelahiran
- Formulir F-1-06 Langsung Dowload disini (Klik)
- Hilang KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Anda cukup menyediakan data sebagai berikut:
- Surat Kehilangan KK/ KTP dari Polisi
- Foto Copy KK/KTP (apabila ada)
- Mengurus Akta Kelahiran. Anda harus melengkapi data sebagai berikut:
- Membuat Formulir F2.01 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
- Asli Surat Keterangan Kelahiran
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat/ Istbat Nikah/ Akta Perkawinan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- Untuk mengurus Akta Kematian, Dokumen yang perlu di lengkapi antara lain sebagai beriku:
- Membuat Formulir F2.29 Langsung bisa Dowload disini (Klik)
- Surat Kematian dari Dokter/ Petugas Kesehatan/ Keuchik
- Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
- KTP dan KK Asli