rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Kode Pos 23353

call 082279066008 mail_outline admin@kueh.desa.id

  • RUSLAIDI

    Keuchik Gampong

    Tidak di Kantor
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak di Kantor
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak di Kantor
  • RIZAL FAHMY

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • IZZATI ULFA

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD AJI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak di Kantor
  • SANUSI

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak di Kantor
  • M. ISA

    Kepala Dusun Bineh Blang

    Tidak di Kantor
  • YUSRA

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak di Kantor
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak di Kantor
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • RASNAWI

    Wakil Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • M.HUSNI

    Sekretaris Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • YUSWARDI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong Kerajinan Tangan dan Kebudayaan
fingerprint
Bhabinkamtibmas

09 Apr 2021 17:31:56 515 Kali

Bhabinkamtibmas

Tugas Pokok dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015)

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  8. Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  6. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  7. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)

Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 23:00:00
Selasa
08:00:00 23:00:00
Rabu
08:00:00 23:00:00
Kamis
08:00:00 23:00:00
Jumat
08:00:00 23:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
20:30:00 23:00:00

account_circle Aparatur Gampong

reorder Kepala Dusun

reorder Lembaga Tuha Peut

map Wilayah Gampong

Alamat : Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Gampong : Kueh
Kecamatan : Lhoknga
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23353
Telepon : 082279066008
No. HP :
Email : admin@kueh.desa.id

share Sinergi Program

assessment Statistik Gampong

message Komentar Terkini

  • person Chalfin Mlanesia Burdam

    date_range 17 Agustus 2021 21:32:34

    Semoga dana Dialokasikan dgn baik oleh stiap Kepdes [...]
  • person tim

    date_range 17 September 2020 01:23:04

    Semoga Gampong Lebih Maju selalu teru [...]

contacts Info Media Sosial

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1.010.738.000,00 | Rp. 1.166.473.140,00
86.65 %
BELANJA
Rp. 1.178.924.605,00 | Rp. 1.178.924.605,00
100 %
PEMBIAYAAN
Rp. 8.234.000,00 | Rp. 8.234.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 822.356.000,00 | Rp. 822.356.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 83.952.850,00
47.65 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 111.782.000,00 | Rp. 223.564.290,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 100.000,00 | Rp. 100.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 337.630.605,00 | Rp. 337.630.605,00
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 111.605.000,00 | Rp. 111.605.000,00
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 154.805.000,00 | Rp. 154.805.000,00
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 181.495.000,00 | Rp. 181.495.000,00
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 393.389.000,00 | Rp. 393.389.000,00
100 %