rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Calang Km. 11
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh , Kode Pos 23353
Motto Gampong : Menjadi Gampong Cerdas dan Mandiri

082279066008| 082279066008| mail_outline gampongkueh@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • SARIDIN, SE

    Keuchik Gampong

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Desember 2023 21:40:38
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Mei 2024 17:23:50
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Februari 2024 00:03:30
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 November 2024 21:59:46
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Oktober 2024 22:16:55
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 November 2024 09:47:02
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

  • RIZAL FAHMY

    Operator Website

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 November 2024 22:31:47
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSWARDI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak Ada di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRUZZAMAN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLI MAHMUD

    Sekretaris Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ANWAR

    Kepala Dusun Bineh Blang

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLI N

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINUDDIN

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak Ada di Kantor
  • M.HUSNI

    Staf ADM Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong WISATA LENTERA SAWAH HIJAU
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

1

Minggu Ini

5

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

208

Tahun Ini

424

Tahun Lalu

1,873

Total
fingerprint
LEMBAGA TUHA PEUT

12 September 2020 11:28:06 2.232 Kali

Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong yang disebut legislatif gampong sedangkan lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat gampong.

Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong disebut  qanun atau reusam gampong, dalam wilayah gampong terdapat sejumlah dusun/jurong atau nama lain dikepalai oleh kepala dusun/jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari pemerintah gampong.

Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Gampong :

  1. Anggota tuha Peut gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota tuha Peut gampong terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat  meliputi pemuda dan perempuan, pemangku adat, cerdik pandai/cendekiawan dan golongan lainya.
  3. Masa jabatan anggota tuha Peut gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  4. Persemian anggota tuha Peut gampong ditetapkan dengan keputusan bupati
  5. Anggota tuha Peut gampong sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadpaan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau penjabat lain yang ditunjuk.

Tugas, Wewenang dan Fungsi Tuha Peut Gampong  (BPD) Menurut Permendagari No 110 Tahun 2016

Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa TPG/ BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwaTPG/BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  8. Menyelenggarakan   musyawarah   desa   khusus   untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  10. Melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   kepala desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. Menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kabupaten Pidie fungsi, Tugas dan Wewenang  Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 41  sampai Pasal 42 Qanun Kabupaten Pidie No 8 Tahun 2011

Pasal 41

1. Tuha Peut Gampong mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong;

2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong mempunyai wewenang :

  • Membahas rancangan APBG, rancangan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBG, dan peraturan keuchik;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
  • Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyusun tata tertib Tuha Peut Gampong.

3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban;

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan gampong;
  • Memproses pemilihan Keuchik;
  • Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Menghormati syari’at islam sosial budaya ,adat istiadat masyarakat setempat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

4.  Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Tuha Peut Gampong mendapat Hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah gampong;
  • Menyatakan pendapat;
  • Menyatakan pendapat;
  • Mengajukan rancangan qanun gampong;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih.

Pasal 42 

Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:

a. Legislasi:

  • Membahas dan menetapkan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Membahas APBG melalui duek pakat gampong.

b. Penganggaran

  • Membahas dan Pengesahan APBG

c. Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik

d. Penyelesaian sengketa

  • Menyelesaikan sengketa/permasalahan yang timbul di masyarakat

 

SRUKTUR THUA PEUT

211.53 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 148
Kemarin : 525
Total Pengunjung : 296.926
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.14.132.43
Browser : Mozilla 5.0

map Wilayah Gampong

Alamat : Jln. Banda Aceh - Calang Km. 11
Gampong : Kueh
Kecamatan : Lhoknga
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23353
Telepon : 082279066008
No. HP : 082279066008
Email : gampongkueh@gmail.com

contacts Media Sosial

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBG 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBG 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Gampong
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 438.572.000,00 | Rp. 638.572.000,00
68.68 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 107.846.334,00
0 %
Alokasi Dana Gampong
Rp. 123.564.290,00 | Rp. 223.564.290,00
55.27 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 30.685.196,00 | Rp. 30.685.196,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 50.000,00 | Rp. 50.000,00
100 %
insert_chart
APBG 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran