rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Kode Pos 23353

call 082279066008 mail_outline admin@kueh.desa.id

  • RUSLAIDI

    Keuchik Gampong

    Tidak di Kantor
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak di Kantor
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak di Kantor
  • RIZAL FAHMY

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • IZZATI ULFA

    Anggota PRG

    Tidak di Kantor
  • MUHAMMAD AJI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak di Kantor
  • SANUSI

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak di Kantor
  • M. ISA

    Kepala Dusun Bineh Blang

    Tidak di Kantor
  • YUSRA

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak di Kantor
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak di Kantor
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • RASNAWI

    Wakil Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • M.HUSNI

    Sekretaris Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • YUSWARDI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong Kerajinan Tangan dan Kebudayaan
fingerprint
LEMBAGA TUHA PEUT

12 Sep 2020 10:28:06 1.486 Kali

Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong yang disebut legislatif gampong sedangkan lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat gampong.

Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong disebut  qanun atau reusam gampong, dalam wilayah gampong terdapat sejumlah dusun/jurong atau nama lain dikepalai oleh kepala dusun/jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari pemerintah gampong.

Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Gampong :

  1. Anggota tuha Peut gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  2. Anggota tuha Peut gampong terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat  meliputi pemuda dan perempuan, pemangku adat, cerdik pandai/cendekiawan dan golongan lainya.
  3. Masa jabatan anggota tuha Peut gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  4. Persemian anggota tuha Peut gampong ditetapkan dengan keputusan bupati
  5. Anggota tuha Peut gampong sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadpaan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau penjabat lain yang ditunjuk.

Tugas, Wewenang dan Fungsi Tuha Peut Gampong  (BPD) Menurut Permendagari No 110 Tahun 2016

Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa TPG/ BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwaTPG/BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  8. Menyelenggarakan   musyawarah   desa   khusus   untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  10. Melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   kepala desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. Menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kabupaten Pidie fungsi, Tugas dan Wewenang  Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 41  sampai Pasal 42 Qanun Kabupaten Pidie No 8 Tahun 2011

Pasal 41

1. Tuha Peut Gampong mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong;

2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong mempunyai wewenang :

  • Membahas rancangan APBG, rancangan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBG, dan peraturan keuchik;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
  • Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyusun tata tertib Tuha Peut Gampong.

3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban;

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan gampong;
  • Memproses pemilihan Keuchik;
  • Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Menghormati syari’at islam sosial budaya ,adat istiadat masyarakat setempat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

4.  Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Tuha Peut Gampong mendapat Hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah gampong;
  • Menyatakan pendapat;
  • Menyatakan pendapat;
  • Mengajukan rancangan qanun gampong;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih.

Pasal 42 

Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:

a. Legislasi:

  • Membahas dan menetapkan qanun gampong bersama Keuchik;
  • Membahas APBG melalui duek pakat gampong.

b. Penganggaran

  • Membahas dan Pengesahan APBG

c. Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik

d. Penyelesaian sengketa

  • Menyelesaikan sengketa/permasalahan yang timbul di masyarakat

 

SRUKTUR THUA PEUT

211.53 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 23:00:00
Selasa
08:00:00 23:00:00
Rabu
08:00:00 23:00:00
Kamis
08:00:00 23:00:00
Jumat
08:00:00 23:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
20:30:00 23:00:00

account_circle Aparatur Gampong

reorder Kepala Dusun

reorder Lembaga Tuha Peut

map Wilayah Gampong

Alamat : Jln. Banda Aceh - Meulaboh Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Gampong : Kueh
Kecamatan : Lhoknga
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23353
Telepon : 082279066008
No. HP :
Email : admin@kueh.desa.id

share Sinergi Program

assessment Statistik Gampong

message Komentar Terkini

  • person Chalfin Mlanesia Burdam

    date_range 17 Agustus 2021 21:32:34

    Semoga dana Dialokasikan dgn baik oleh stiap Kepdes [...]
  • person tim

    date_range 17 September 2020 01:23:04

    Semoga Gampong Lebih Maju selalu teru [...]

contacts Info Media Sosial

folder Arsip Artikel


TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1.010.738.000,00 | Rp. 1.166.473.140,00
86.65 %
BELANJA
Rp. 1.178.924.605,00 | Rp. 1.178.924.605,00
100 %
PEMBIAYAAN
Rp. 8.234.000,00 | Rp. 8.234.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 822.356.000,00 | Rp. 822.356.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 83.952.850,00
47.65 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 111.782.000,00 | Rp. 223.564.290,00
50 %
Bunga Bank
Rp. 100.000,00 | Rp. 100.000,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 337.630.605,00 | Rp. 337.630.605,00
100 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 111.605.000,00 | Rp. 111.605.000,00
100 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 154.805.000,00 | Rp. 154.805.000,00
100 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 181.495.000,00 | Rp. 181.495.000,00
100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 393.389.000,00 | Rp. 393.389.000,00
100 %