rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Calang Km. 11 Gp. Kueh Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Kode Pos 23353

082279066008| 082279066008| mail_outline gampongkueh@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • SARIDIN, SE

    Keuchik Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD AJI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak Ada di Kantor
  • SANUSI

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak Ada di Kantor
  • M. ISA

    Kepala Dusun Bineh Blang

  • YUSRA

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak Ada di Kantor
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

  • RIZAL FAHMY

    Operator Website

    Tidak Ada di Kantor
  • M.HUSNI

    Staf ADM Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RASNAWI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRUZZAMAN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong Kerajinan Tangan dan Kebudayaan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

2

Bulan Ini

26

Bulan Lalu

444

Tahun Ini

455

Tahun Lalu

1,718

Total
fingerprint
STRUKTUR PEMERINTAHAN

10 Sep 2020 15:30:04 1.151 Kali

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH 

GAMPONG KUEH KECAMATAN KECAMATAN LHOKNGA KABUPATEN ACEH BESAR

  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;
    3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
    4. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
    5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
    6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

STRUKTUR

224.3 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam kerja Kantor

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 23:00:00
Selasa
08:00:00 23:00:00
Rabu
08:00:00 23:00:00
Kamis
08:00:00 23:00:00
Jumat
08:00:00 23:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

account_circle Pemerintah Gampong Kueh

assessment Statistik

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBGampong 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Gampong
Rp. 868.807.196,00 | Rp. 1.037.217.820,00
83.76 %
Belanja Gampong
Rp. 576.400.000,00 | Rp. 1.037.217.820,00
55.57 %
insert_chart
APBGampong 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Gampong
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 638.572.000,00 | Rp. 638.572.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 107.846.334,00
0 %
Alokasi Dana Gampong
Rp. 163.000.000,00 | Rp. 223.564.290,00
72.91 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 30.685.196,00 | Rp. 30.685.196,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 50.000,00 | Rp. 50.000,00
100 %
insert_chart
APBGampong 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Gampong
Rp. 290.000.000,00 | Rp. 357.484.486,00
81.12 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong
Rp. 175.000.000,00 | Rp. 309.300.000,00
56.58 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong
Rp. 0,00 | Rp. 131.228.334,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong
Rp. 0,00 | Rp. 127.805.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Gampong
Rp. 111.400.000,00 | Rp. 111.400.000,00
100 %