rss_feed

Gampong Kueh

Jln. Banda Aceh - Calang Km. 11
Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh , Kode Pos 23353
Motto Gampong : Menjadi Gampong Cerdas dan Mandiri

082279066008| 082279066008| mail_outline gampongkueh@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • SARIDIN, SE

    Keuchik Gampong

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 Desember 2023 21:40:38
  • SYAMSUDDIN. M

    Sekretaris Gampong

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Mei 2024 17:23:50
  • JUFRI

    Kaur Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • FURQAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Februari 2024 00:03:30
  • MAWARDI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Desember 2024 17:57:17
  • SYUKRULLAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 Oktober 2024 22:16:55
  • MARDIYANA

    Staf Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Desember 2024 10:57:13
  • SAYUTI

    Imum Gampong

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDY SEPTIAN MAHDI

    Ketua Pemuda

  • RIZAL FAHMY

    Operator Website

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Desember 2024 14:23:23
  • MAHDI IBRAHIM, SE.AK

    Ketua Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSWARDI

    Kepala Dusun Lamneuhen

    Tidak Ada di Kantor
  • MULIANI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAMZAMI

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRUZZAMAN

    Anggota Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLI MAHMUD

    Sekretaris Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor
  • ANWAR

    Kepala Dusun Bineh Blang

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLI N

    Kepala Dusun Baroh

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINUDDIN

    Kepala Dusun Tengoh

    Tidak Ada di Kantor
  • M.HUSNI

    Staf ADM Tuha Peut

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di website Gampong WISATA LENTERA SAWAH HIJAU
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

7

Bulan Ini

5

Bulan Lalu

215

Tahun Ini

424

Tahun Lalu

1,880

Total
fingerprint
STRUKTUR PEMERINTAHAN

10 September 2020 16:30:04 1.494 Kali

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH 

GAMPONG KUEH KECAMATAN KECAMATAN LHOKNGA KABUPATEN ACEH BESAR

  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong,  dan partisipasi masyarakat;
    3. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
    4. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
    5. Inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
    6. Penyelenggaraan pelayanan perijinan

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

STRUKTUR

224.3 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 199
Kemarin : 903
Total Pengunjung : 304.932
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.174
Browser : Tidak ditemukan

map Wilayah Gampong

Alamat : Jln. Banda Aceh - Calang Km. 11
Gampong : Kueh
Kecamatan : Lhoknga
Kabupaten : Aceh Besar
Kodepos : 23353
Telepon : 082279066008
No. HP : 082279066008
Email : gampongkueh@gmail.com

contacts Media Sosial

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBG 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Gampong
Rp. 629.371.486,00 | Rp. 1.037.217.820,00
60.68 %
insert_chart
APBG 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Gampong
Rp. 36.500.000,00 | Rp. 36.500.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 438.572.000,00 | Rp. 638.572.000,00
68.68 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 107.846.334,00
0 %
Alokasi Dana Gampong
Rp. 123.564.290,00 | Rp. 223.564.290,00
55.27 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 30.685.196,00 | Rp. 30.685.196,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 50.000,00 | Rp. 50.000,00
100 %
insert_chart
APBG 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran